Bismillahirohmanirohim
Hukumnya boleh memberi hadiah daging kurban kepada non muslim, apalagi diiringi dengan niat melembutkan hatinya menerima Islam, hukumnya boleh
Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.QS Al Mumtanah 8
Baca Juga:
Allah tidak melarang berbuat baik kepada non muslim yang tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari kampung halaman, Allah tidak melarang itu, bahkan memberi hadiah kurban adalah sebuah kebaikan dan juga tidak bertentangan dengan akidah
NA Rahman - Setyani
