Wahai muslimin, disyariatkan bagi seorang muslim adalah menyegerakan pernikahan, ini adalah perkara yang disyariatkan dan bukan sekedar adat istiadat saja
Baca Juga:
1. Nabi bersabda: Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.”
HR. Bukhari 5065 - HR Muslim 1400
Maka nasihat bagi yang sudah mampu menikah hendaknya dia melaksanakan perintah Rasul ini, adapun yang belum mampu menikah, maka hendaknya dia memperbanyak ketaatan dan berpuasa
Dan bagi para orang tua, hendaknya mereka mempermudah urusan nikah ini, karena salah satu fungsi menikah adalah menjaga kehormatan
Kemuliaan wanita juga tidak diukur dari tinggginya mahar, karena Nabi pun tidak pernah mematok mahar yang tinggi untuk istri dan putri putrinya
Dan wanita yang paling berkah justru mereka yang paling mudah maharnya, maka diantara keberkahan dalam menikah adalah mahar yang mudah
2. Mengapa mahar harus dipersulit ?
Padahal kita melihat jumlah wanita bujang kini kian bertambah, banyak gadis gadis sampai sekarang belum menikah
Sungguh merupakan kezaliman yang sangat jelas dan termasuk kemaksiatan saat seorang wali menghalangi putrinya menikah hanya karena keuntungan pribadinya, hak perwalian itu untuk mengayomi, bukan menguasai, dan Allah akan meminta pertanggung jawaban kepada setiap orang yang telah diberikan amanah kepemimpinannya
NA Rahman - Setyani
