Ticker

6/recent/ticker-posts

HUKUM MENGGANTUNG LAFAZ ZIKIR DI MOBIL MOTOR (2)

HUKUM MENGGANTUNG LAFAZ ZIKIR DI MOBIL MOTOR (2)

HUKUM MENGGANTUNG LAFAZ ZIKIR DI MOBIL MOTOR (2)

Bismillahirohmanirohim 

Menggantung lafaz zikir di mobil motor adalah tidak boleh, jika ada keyakinan bahwa ini melindungi dan menghalangi penyakit ain, maka ini tidak boleh hukumnya

Baca Juga:

Karena ini sama hukumnya dengan jimat,  yang digantung untuk melindungi dari penyakit ain

Dan ini termasuk penghinaan terhadap ayat Al Quran, penghinaan terhadap zikir dengan menempelnya di mobil motor atau tempat lainnya 

Ini tidak boleh, cukup dengan niat cukup bertawakal kepada Allah berdoa kepada Allah agar harta dan kendaraannya dijaga

Barang siapa yang menggantungkan hati pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya, barang siapa yang menggantungkan (hati) pada kerang untuk mencegah dari ain, yaitu mata hasad atau iri maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan
HR Ahmad

 

Barang siapa yang menggantungkan tamimah (jimat) maka ia telah berbuat syirik
HR Ahmad 









NA Rahman - Setyani