Menggantung lafaz zikir di mobil motor adalah tidak boleh, jika ada keyakinan bahwa ini melindungi dan menghalangi penyakit ain, maka ini tidak boleh hukumnya
Baca Juga:
Karena ini sama hukumnya dengan jimat, yang digantung untuk melindungi dari penyakit ain
Dan ini termasuk penghinaan terhadap ayat Al Quran, penghinaan terhadap zikir dengan menempelnya di mobil motor atau tempat lainnya
Ini tidak boleh, cukup dengan niat cukup bertawakal kepada Allah berdoa kepada Allah agar harta dan kendaraannya dijaga
Barang siapa yang menggantungkan hati pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya, barang siapa yang menggantungkan (hati) pada kerang untuk mencegah dari ain, yaitu mata hasad atau iri maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminanHR Ahmad
Barang siapa yang menggantungkan tamimah (jimat) maka ia telah berbuat syirikHR Ahmad
NA Rahman - Setyani