SYARAT DAN TATA CARA SAI (2)
SYARAT MELAKUKAN SAI
- Didahului dengan tawaf
- Sa'i dilakukan dimulai dari Bukit Safa dan berakhir di Marwa
- Melakukan 7x perjalanan dari Bukit Safa ke Bukit Marwa dan sebaliknya dihitung 1 kali perjalanan
- Harus dilakukan di tempat sa'i
Baca Juga:
TATA CARA SAI
Sa'i dilakukan setelah melakukan tawaf. Setelah itu, lakukan tahapan ini sebagai bagian dari tata cara melakukan ibadah sa'i:
1. Menuju ke Bukit Safa untuk memulai sa'i
Mendaki Bukit Safa sambil berzikir dan berdoa ketika hendak mendaki bukit
2. Menghadap kiblat dengan berzikir dan berdoa setiba di atas Bukit Safa
3. Melakukan sa’i disunahkan dengan berjalan kaki bagi yang mampu, dan boleh menggunakan kursi roda atau skuter matik bagi yang udzur
4. Memulai perjalanan sa’i dari Buki Safa menuju Bukit Marwa dengan berzikir dan berdoa
5. Melakukan sa’i disunahkan suci dari hadats dan berturut-turut tujuh putaran. Namun, boleh diselingi jika akan melakukan shalat fardhu atau yang lainnya
6. Melakukan perjalanan dari Bukit Safa dan mengakhirinya di Bukit Marwa dalam 7 kali perjalanan
7. Perjalanan dari Safa ke Marwa dihitung satu kali perjalanan. Sebaliknya, perjalanan dari Marwa ke Safa juga dihitung sebagai satu kali perjalanan. Dengan demikian, hitungan ketujuh berakhir di Marwa
8. Bagi jemaah laki-laki, disunahkan untuk melakukan ar-raml (berlari-lari kecil) saat melintas di sepanjang lampu hijau. Sementara, jemaah perempuan cukup berjalan biasa
9. Membaca doa dan zikir di sepanjang perjalanan sa’i dari Safa ke Marwa dan dari Marwa ke Safa
10. Membaca doa dan zikir setiap kali mendaki Bukit Safa dan Bukit Marwa dari ketujuh perjalanan sa’i
11. Membaca doa di Marwa setelah selesai melaksanakan sa’i, dan tidak perlu shalat sunah setelah sa’i
12. Jarak dari Bukit Safa ke Marwa adalah sekitar 400 meter.
Dengan demikian, total perjalanan sa'i ditempuh dalam jarak sekitar 3 kilometer. Setelah selesai melakukan sa'i, maka jemaah mencukur atau memotong rambutnya yang juga biasa disebut dengan tahallul.
Selesainya sa'i yang diakhiri dengan tahallul menandai terpenuhinya pelaksanaan rukun haji dan umrah
NA Rahman - Setyani