Ticker

6/recent/ticker-posts

3 PERBEDAAN ZAKAT INFAQ DAN SEDEKAH


3 PERBEDAAN ZAKAT INFAQ DAN SEDEKAH

Baca Juga:
1 Hadits Larangan Potong Rambut Dan Kuku Qurban


1. ZAKAT
Zakat pada dasarnya adalah membersihkan diri, sedangkan dalam artian luas, zakat adalah sebagian harta yang harus kita berikan kepada orang lain. Berbeda dengan wakaf, atau sedekah yang hukumnya sunnah, zakat ini hukumnya wajib dan merupakan bagian dari rukun Islam.

Baca Juga Artikel Islam di

a. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat ini wajib hukumnya bagi semua umat Muslim di seluruh dunia, baik itu perempuan, laki-laki, tua, muda, bahkan anak-anak pun wajib melakukan zakat fitrah. Zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk 2,5 kilogram bahan makanan pokok, atau bisa juga dibayarkan dalam bentuk uang senilai harga bahan pokok tersebut. Di Indonesia sendiri, biasanya kalau bukan uang, orang akan membayar zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter. Zakat fitrah sendiri dibayarkan selama bulan Ramadhan dengan batas akhirnya yaitu sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan. Nantinya, zakat akan dikumpulkan oleh penyalur zakat alias Amil dan dibagikan kepada Mustahik atau golongan orang yang berhak menerima zakat.

b. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dibayarkan dari penghasilan. Jika pegawai yang mendapatkan penghasilan setiap bulan, maka wajib membayarkan zakat mal setiap bulannya. Jumlah zakat mal yang harus dibayar yaitu 2,5 persen dari total penghasilan bulan itu. Sama seperti zakat fitrah, zakat mal ini juga hukumnya wajib.

2. INFAQ
Infaq adalah membelanjakan atau mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk kepentingan agama. Sama seperti sedekah, infaq ini juga tidak memberikan batasan jumlah atau menentukan waktunya.

a. Infaq wajib
Sesuai dengan namanya, infaq ini hukumnya wajib dan jika tidak dikerjakan maka orang tersebut akan mendapatkan dosa. Salah satu contoh infaq wajib adalah mas kawin. membayar mas kawin adalah syarat sah-nya sebuah perkawinan. Mas kawin dibayarkan oleh mempelai pria, dan jika tidak membayarnya maka pernikahannya dianggap tidak sah secara hukum agama.

b. Infaq sunnah
Jika infaq wajib harus dikerjakan, infaq sunnah tidak wajib dilaksanakan jika kita memang tidak memiliki rezeki lebih. Infaq sunnah terbagi menjadi dua jenis yaitu infaq jihad dan infaq untuk membantu orang lain yang sedang kesulitan. Infaq jihad diberikan kepada mereka yang merelakan hidupnya untuk berjuang di jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sedangkan infaq kedua jelas diberikan kepada mereka yang memang membutuhkan bantuan dari kita.

c. Infaq mubah
Setelah infaq wajib, infaq sunnah, infaq juga ada yang hukumnya mubah. Infaq mubah adalah memberikan sebagian rezeki yang kita miliki untuk kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan agama seperti modal berdagang atau usaha lainnya. Mereka yang melaksanakan infaq ini tidak akan mendapatkan pahala, meski begitu mereka juga tidak akan mendapat dosa karena telah melaksanakannya.

d. Infaq haram
Dari namanya, mungkin sudah menebak bahwa infaq jenis ini hanya akan mendatangkan dosa kepada orang yang melaksanakannya. Sebuah infaq disebut haram jika orang yang memberikannya tidak merasa ikhlas, atau lebih parah lagi karena ingin terlihat oleh orang lain. Perlu diingat bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala sangat membenci sikap riya’ seperti ini, dan siapa pun yang melakukannya pasti akan mendapatkan dosa bahkan murka Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

3. SEDEKAH
Istilah sedekah sendiri berasal dari kata bahasa Arab yakni “Shidqo” yang berarti benar. Dalam ajaran agama Islam, sedekah adalah pemberian yang dilakukan oleh seorang muslim kepada saudara muslimnya. Tidak seperti zakat, sedekah ini bisa dilakukan kapan saja dan bisa memberikan apa saja asalkan pemberian itu dilakukan dengan ikhlas dari hati dan bukannya untuk tujuan pamer.

Pemberiannya pun tidak harus selalu berbentuk uang. Selain uang, juga bisa memberikan makanan, pakaian, atau barang apapun yang bermanfaat bagi penerimanya. Bahkan dalam sebuah hadits, Rasulullah shalallahu ‘alaihu wasallam menyebutkan bahwa memberi senyum kepada orang lain juga merupakan sedekah

Senyummu di hadapan saudaramu adalah (bernilai) sedekah bagimu“ (HR. Tirmidzi)

Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi)








NA Rahman - Setyani